Keterangan Gambar : Aksi warga Balikpapan Barat yang diduga halangi kampanye salah satu paslon Pilkada. Saat ini warga itu telah diamankan.
Rumah Hijau Rakyat.com, BALIKPAPAN - Beredar video viral di media sosial, yang memperlihatkan dua pria warga Balikpapan Barat yang diduga sengaja menghalangi-halangi jalannya kampanye salah satu pasangan calon Pilkada Balikpapan 2024.
Peristiwa ini terjadi di Gang Family, Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.
Atas kejadian tersebut, pria tersebut kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian melalui Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.
"Yang pasti sudah kami amankan. Tapi kami belum bisa memberikan informasi jelas baik kronologi dan lainnya," terang Kepala unit (Kanit) Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trinsnadi di kantornya, Selasa (29/10/2024).
Selain mengamankan terduga, lanjut Wirawan, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang juga masih belum dijelaskan secara rinci.
Kendati begitu, terduga bisa saja terkena pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang isinya melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.
"Jadi terduga ini nanti bisa saja terkena pasal penghalang kampanye," ungkapnya.
Untuk kelanjutan informasi ini, nantinya akan disampaikan setelah digelar pertemuan dengan sentra gakumdu yang merupakan tiga instansi penegak hukum selama pesta demokrasi, yakni Badan pengawas pemilu (Bawaslu), kejaksaan dan dari pihak kepolisian. (Sah)
Tulis Komentar