rumahhijaurakyat.com, Balikpapan – Universitas Balikpapan (UNIBA) melalui Fakultas
Hukum resmi menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di sela acara Yudisium Fakultas
Hukum UNIBA.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of
Understanding (MoU) antara Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dan Rektor
Universitas Balikpapan, Dr. Ir. Isradi Zainal, M.T., M.H., M.M., DESS.,
M.K.K.K., IPU., yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kesepakatan
kemudian diperkuat dengan penandatanganan kerja sama antara Dekan Fakultas
Hukum UNIBA, Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H., CPM., didampingi Wakil Rektor
Bidang Akademik, Ir. Manaseh, M.Eng.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNIBA, Dr. Bruce
Anzward, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun telah
terjalin kerja sama dengan sejumlah organisasi advokat, namun secara resmi dan
formal, KAI menjadi yang pertama.
Presidium Pusat Advokat KAI, Rukhi Santoso, S.H., M.B.A.,
CIL., turut hadir dalam kesempatan itu bersama Presidium Pimpinan Daerah
Kalimantan Timur, yaitu Advokat Roy Yuniarso, S.H., M.H., Advokat Bambang
Wijanarko, S.H., CIL., CPArd., serta Advokat Yeni Samti, S.H., M.H. Dalam
sambutannya, Rukhi Santoso menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, lulusan
Fakultas Hukum UNIBA akan memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA) dengan diskon khusus apabila memilih KAI sebagai
penyelenggara.
PKPA bertujuan untuk membekali lulusan sarjana hukum dengan
kompetensi aktual, baik moral maupun profesional, sekaligus memperluas jejaring
dan menambah portofolio sertifikasi kompetensi di samping ijazah. Dengan
demikian, lulusan akan lebih unggul, siap bersaing dalam karier, bahkan
menghadapi masa pensiun dengan lebih percaya diri.
Dalam kesempatan yang sama, Presidium Kongres Advokat
Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Balikpapan atas
undangan dan kesempatan kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi
untuk pengembangan ilmu dan praktik hukum, serta menjelaskan manfaat bagi
mahasiswa, antara lain peningkatan kompetensi, kesempatan magang, dan transfer
pengetahuan pasca-yudisium. (*)
Tulis Komentar