Ketua Suaka Pati Lembuswana Gugat Pertamina ke PN, Terkait Polemik Kursi Sultan Kutai

$rows[judul]

rumahhijaurakyat.com, Balikpapan — Polemik penempatan posisi kursi Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, saat peresmian proyek Kilang Pertamina Balikpapan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Peristiwa yang dinilai melecehkan simbol adat Kesultanan Kutai Kartanegara tersebut kini berujung pada gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.


Gugatan tersebut dilayangkan oleh Fuad Marwan, Ketua Suaka Pati Lembuswana, yang mengatasnamakan masyarakat adat dan Kesultanan Kutai Kartanegara. Ia menggugat PT Pertamina (Persero) terkait dugaan ketidakpatutan dalam penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara pada acara kenegaraan yang dihadiri kepala negara.

Meski sebelumnya sejumlah pihak, termasuk Gubernur Kalimantan Timur, telah menemui Sultan di Keraton Kutai sebagai upaya meredam polemik, reaksi masyarakat adat Kutai belum sepenuhnya mereda. Bagi sebagian masyarakat, persoalan tersebut tidak sekadar soal teknis protokoler, melainkan menyangkut marwah, kehormatan, dan penghormatan terhadap simbol adat Kesultanan Kutai Kartanegara yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara modern.

Fuad Marwan hadir di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (4/2/2026) pagi untuk mengikuti agenda sidang gugatan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Hairuddin, SH, serta mendapat pendampingan dari Organisasi Masyarakat DPC Pergerakan Pemuda Suku Asli Kalimantan (Gardasikat) Balikpapan yang turut hadir bersama sejumlah anggotanya.

Namun demikian, sidang tersebut belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Setelah menunggu hampir lima jam, pihak tergugat, yakni PT Pertamina atau perwakilannya, tidak tampak hadir. Kondisi tersebut membuat majelis hakim menunda persidangan hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepada awak media, Fuad Marwan menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata ditujukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pengingat agar ke depan seluruh pihak, khususnya penyelenggara kegiatan besar, dapat lebih menghargai simbol adat dan Kesultanan yang ada di Kalimantan.

“Harus diakui bahwa di Kalimantan ini terdapat Kesultanan Kutai, Banjar, Berau, serta berbagai suku adat lainnya. Dalam setiap kegiatan, apalagi yang berskala nasional, simbol-simbol adat tersebut wajib dihormati,” ujar Fuad.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan, pihaknya meminta PT Pertamina menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Kesultanan Kutai Kartanegara dan masyarakat Kalimantan Timur melalui media massa dan media elektronik. Menurutnya, permohonan maaf secara personal yang sebelumnya telah disampaikan kepada Sultan belum cukup untuk memulihkan rasa keadilan dan ketersinggungan masyarakat adat.

“Yang dibutuhkan adalah sikap terbuka dan berani kepada publik. Ini bukan hanya soal Sultan, tetapi perasaan masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan,” tegasnya.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta adanya komitmen agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Fuad menekankan pentingnya penataan protokoler yang pantas dan bermartabat apabila mengundang Kesultanan atau tokoh adat dalam acara resmi, terutama yang melibatkan pejabat negara.

Sementara itu, Hairuddin, SH, selaku kuasa hukum Fuad Marwan, menjelaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni mediasi. Ia menyebutkan bahwa kehadiran pihak tergugat dalam persidangan sangat penting untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika dalam proses selanjutnya gugatan ini tetap tidak digubris, tentu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan somasi kepada pihak terkait,” kata Hairuddin.

Dukungan terhadap gugatan ini juga datang dari DPC Pergerakan Pemuda Suku Asli Kalimantan (Gardasikat) Balikpapan. Ketua DPC Gardasikat Balikpapan, Zulkifli, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat adat dan Kesultanan Kutai Kartanegara.

Menurut Zulkifli, insiden penempatan kursi Sultan Kutai Kartanegara tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyelenggara terhadap nilai-nilai adat dan budaya lokal. Ia menilai, sudah semestinya setiap pihak yang mengundang Kesultanan memahami tata krama dan etika adat yang berlaku.

“Kami ini tuan rumah di tanah sendiri. Sudah sewajarnya kami dihargai. Jangan sampai protokol menempatkan kursi Sultan di belakang. Itu tidak pantas dan tidak boleh terulang lagi,” tegas Zulkifli.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa pembangunan dan kegiatan nasional di daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan kearifan lokal. Masyarakat adat berharap, melalui proses hukum yang ditempuh ini, akan lahir kesadaran bersama untuk menempatkan adat dan budaya lokal pada posisi yang terhormat dalam setiap agenda kenegaraan maupun kegiatan berskala besar di Kalimantan Timur.(mn)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)