Keterangan Gambar : Daeng, pedagang kios yang tempatnya berada dibelakang, tepat samping toilet umum.
rumahhijaurakyat.com, Balikpapan – Pantai Manggar Segara Sari Balikpapan dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Balikpapan. Keindahan panorama laut, hamparan pasir yang luas, serta deretan pohon pinus yang tertata rapi menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Tak hanya warga lokal, pengunjung dari berbagai daerah bahkan luar kota kerap memadati kawasan wisata ini, terutama saat akhir pekan dan hari libur.
Pantai Manggar dikelola oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora). Berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan untuk meningkatkan daya tarik wisata, mulai dari penataan fasilitas umum, penyelenggaraan kegiatan hiburan, hingga perbaikan sarana pendukung kenyamanan pengunjung.
Namun di balik ramainya kunjungan wisata, sejumlah pedagang di kawasan Pantai Manggar mengeluhkan persoalan penataan kios atau warung yang dinilai belum tertib dan belum adil. Salah satu pedagang yang menyuarakan keluhan tersebut adalah Daeng, pemilik warung yang berada di samping toilet umum Pantai Manggar Segara Sari.
Daeng mengungkapkan bahwa lokasi kiosnya yang berada di bagian belakang membuat warung miliknya sepi pembeli. Menurutnya, sebagian besar pengunjung lebih memilih berbelanja di kios yang berada di depan atau tepat di tepi jalan utama kawasan pantai.
“Kalau kios di depan itu pengunjung pasti lihat duluan. Jadi mereka langsung beli di sana. Sementara kami yang di belakang jarang didatangi,” ujar Daeng saat ditemui, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pihak pengelola Pantai Manggar telah menetapkan aturan penempatan kios pedagang agar berjejer rapi di area belakang atau di samping lahan parkir. Penataan tersebut bertujuan agar seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pembeli.
Namun dalam praktiknya, masih ada sejumlah pedagang yang dinilai melanggar aturan dengan menempatkan kiosnya di pinggir jalan atau di area depan yang lebih strategis. Kondisi ini dinilai merugikan pedagang lain yang telah mematuhi ketentuan dari pengelola.
“Sudah sering ditegur, tapi tetap saja masih ada yang bandel. Akhirnya yang patuh aturan malah dirugikan,” kata Daeng.
Akibat kondisi tersebut, Daeng mengaku mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Padahal, kewajiban membayar sewa kios tetap berjalan setiap bulan tanpa melihat ramai atau sepinya pengunjung.
“Penjualan turun drastis. Tapi sewa kios tetap harus dibayar. Mau ramai atau sepi, tetap wajib bayar,” ungkapnya.
Daeng sendiri telah berjualan di kawasan Pantai Manggar Segara Sari sejak tahun 2009. Selama lebih dari satu dekade berjualan, ia mengaku baru beberapa tahun terakhir merasakan dampak penurunan pembeli yang cukup tajam. Menurutnya, kios yang berada di bagian belakang umumnya hanya mendapat pembeli ketika pengunjung hendak menggunakan toilet umum atau berganti pakaian setelah berenang di laut.
Ia berharap pihak Disparpora maupun pengelola Pantai Manggar dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan kios pedagang. Penegakan aturan yang tegas dan adil dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan antar pedagang.
“Harapannya ada kebijakan yang benar-benar ditegakkan, supaya penataan kios seragam dan semua pedagang diperlakukan sama. Jadi tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Keluhan pedagang ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait, mengingat keberadaan pedagang juga menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas pariwisata di Pantai Manggar Segara Sari Balikpapan.(mn)
Tulis Komentar