PTMB dan Kejari Balikpapan, Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola dan Pelayanan Air Bersih Berkelanjutan

$rows[judul]

rumahhijaurakyat.com, Balikpapan, — Upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus menjamin keberlanjutan layanan publik terus dilakukan oleh Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).


Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada 11 Maret 2026 di Balikpapan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, bersama Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan.

Kerja sama ini tidak sekadar menjadi bentuk formalitas kelembagaan, tetapi merupakan bagian dari langkah sistematis PTMB dalam membangun pengelolaan perusahaan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam konteks perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan air bersih, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga stabilitas operasional sekaligus mendukung pengambilan keputusan strategis.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, menegaskan bahwa pelayanan air bersih memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar distribusi air kepada pelanggan. Menurutnya, terdapat tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara akuntabel, termasuk memastikan seluruh proses bisnis berada dalam koridor hukum yang jelas dan kuat.

Ia menjelaskan bahwa dinamika pengelolaan sektor air minum semakin kompleks, terutama seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, tantangan ketersediaan sumber air, serta tuntutan pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, keberadaan pendampingan hukum dinilai menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan.

Melalui kerja sama dengan Kejari Balikpapan, PTMB memperoleh dukungan dari Jaksa Pengacara Negara yang akan berperan dalam memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Dalam praktiknya, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili PTMB dalam berbagai perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai pihak penggugat maupun tergugat.

Selain penanganan perkara, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pemberian pertimbangan hukum yang komprehensif. Hal ini meliputi penyusunan Legal Opinion, pemberian Legal Assistance, hingga pelaksanaan Legal Audit terhadap kebijakan dan langkah operasional perusahaan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil PTMB dapat dipastikan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya berfokus pada aspek reaktif dalam penyelesaian sengketa, kerja sama ini juga menitikberatkan pada pendekatan preventif. Kejaksaan Negeri Balikpapan akan memberikan panduan dan pendampingan sejak tahap perencanaan, sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan diminimalkan lebih awal.

Lebih jauh, kolaborasi ini juga mencakup tindakan hukum strategis lainnya, seperti upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Selain itu, penegakan kewibawaan pemerintah juga menjadi bagian penting melalui mekanisme mediasi, fasilitasi, dan konsiliasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin timbul.

Dalam rangka memperkuat kapasitas internal, kedua belah pihak juga sepakat untuk mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Program yang direncanakan antara lain pelatihan bersama, sosialisasi hukum, serta penyediaan narasumber yang berkompeten. Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum di lingkungan PTMB, sehingga setiap lini operasional memiliki pemahaman yang baik terhadap aspek regulasi.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen PTMB dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Nilai-nilai seperti akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan bisnis pelayanan publik, khususnya di sektor air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Yudhi Saharuddin menambahkan bahwa saat ini PTMB tengah fokus pada berbagai program strategis, termasuk pengembangan sumber air baru serta peningkatan jaringan distribusi. Program-program tersebut membutuhkan dukungan hukum yang kuat agar dapat dijalankan secara optimal tanpa hambatan di kemudian hari.

Dengan adanya kepastian hukum, PTMB memiliki ruang gerak yang lebih luas dan percaya diri dalam mengeksekusi berbagai rencana pengembangan. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat secara menyeluruh.

Kerja sama antara PTMB dan Kejari Balikpapan ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pihak Kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara objektif, profesional, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi ini, PTMB optimistis mampu memperkuat fondasi tata kelola perusahaan sekaligus memastikan layanan air bersih yang andal, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat di Kota Balikpapan.(**) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)