rumahhijaurakyat.com, Balikpapan- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Komisi II DPRD menyoroti pentingnya pengelolaan aset pemerintah kota secara lebih profesional dan terstruktur. Fokus utama pembahasan adalah sertifikasi aset yang selama ini dinilai masih belum maksimal, serta upaya memastikan kepemilikan aset agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak luar.
Taufik, salah satu anggota Komisi II, menegaskan bahwa aset daerah merupakan salah satu elemen vital yang harus mendapat perhatian lebih. Sertifikasi aset, menurutnya, adalah langkah penting untuk melindungi aset pemerintah kota dari potensi masalah di masa depan, seperti penyerobotan atau penyalahgunaan.

“Kami fokus pada aset-aset daerah yang sangat penting, terutama yang belum disertifikatkan. Diharapkan di tahun mendatang semua aset sudah terkelola dengan baik dan tersertifikasi, agar tidak ada penyalahgunaan atau penyerobotan oleh pihak luar,” ujar Taufik saat ditemui di ruang kerjanya setelah rapat.
Dalam pembahasan tersebut, Taufik juga mengungkapkan bahwa ada beberapa aset pemerintah kota yang sudah puluhan tahun hanya memiliki status hak guna bangunan (HGB). Namun, aset-aset tersebut kerap diakui oleh pihak-pihak tertentu sebagai milik pribadi, meskipun tidak memiliki dasar hukum berupa sertifikat resmi.
“Karena ada beberapa aset milik pemerintah kota yang sudah puluhan tahun digunakan untuk hak guna bangunan saja, tapi diakui-akui itu miliknya, padahal sertifikatnya tidak ada. Jadi ini yang kami tekankan kepada BPKAD untuk segera ambil alih semua milik pemkot tersebut,” jelas Taufik.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 200 aset milik pemerintah kota sudah berhasil disertifikatkan. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh dari total keseluruhan aset yang dimiliki. Sisanya masih dalam proses administrasi dan verifikasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan, tapi pekerjaan ini belum selesai. Masih banyak aset yang belum tersertifikasi, dan ini menjadi tugas bersama untuk memastikan semua aset ini dilindungi,” tambahnya.
Komisi II juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan memberikan rekomendasi atau masukan secara teori. Langkah nyata berupa turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelancaran program sertifikasi aset akan dilakukan. Hal ini sebagai bentuk komitmen agar setiap program yang direncanakan dapat berjalan maksimal.
“Jadi kami tidak hanya berbicara teori, tetapi kami akan turun langsung ke lapangan dan memastikan semua program ini berjalan dengan maksimal,” tegas Taufik.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas potensi pemanfaatan aset-aset pemerintah kota yang belum optimal. Taufik berharap dengan pengelolaan yang lebih baik, aset-aset tersebut bisa memberikan manfaat lebih besar, baik dari sisi pelayanan publik maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ke depan, kami ingin melihat aset-aset ini tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan mendukung pendapatan daerah,” pungkasnya.
Komisi II berharap BPKAD terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait serta menyiapkan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi aset ini secepat mungkin. RDP ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset pemerintah kota secara menyeluruh. (rud)
Tulis Komentar