rumahhijaurakyat.com, Balikpapan - Polemik antara industri dan lingkungan kembali mencuat setelah Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengunjungi PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di RT 13, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (10/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dampak lingkungan akibat aktivitas industri tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III turut menggandeng perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta jajaran pemerintahan setempat, termasuk Camat Balikpapan Utara dan Lurah Graha Indah. Mereka ingin memastikan bahwa keberadaan PT CBI tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengungkapkan bahwa warga RT 13 dan 56 mengeluhkan adanya debu serta limbah yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Menurutnya, debu yang dihasilkan dari aktivitas produksi PT CBI berpotensi mencemari udara dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Selain itu, aliran limbah ke drainase juga menjadi perhatian serius karena berisiko mencemari lingkungan sekitar.
"Masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan debu yang berasal dari industri ini, serta adanya aliran limbah yang masuk ke drainase warga. Ini adalah masalah lingkungan yang tidak bisa diabaikan begitu saja," ujar Yusri.
Salah satu poin utama yang disoroti Komisi III adalah perubahan izin PT CBI. Awalnya, kawasan tempat industri ini berdiri merupakan area perumahan. Namun, pada 2024, izin tersebut berubah menjadi kawasan industri. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga.
"Perubahan izin dari perumahan ke industri bisa saja terjadi, tetapi idealnya kawasan industri tidak berada terlalu dekat dengan pemukiman warga. Dampak negatif seperti pencemaran udara dan limbah harus diperhitungkan," tambahnya.
Meski PT CBI diklaim memberikan kontribusi terhadap roda ekonomi, keberatan warga terhadap dampak lingkungannya tetap menjadi pertimbangan utama. Oleh karena itu, Komisi III berencana merekomendasikan temuan ini kepada Ketua DPRD Balikpapan untuk diteruskan ke Wali Kota.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Cabang PT CBI, Edi, memastikan bahwa perusahaannya telah memenuhi berbagai persyaratan perizinan, termasuk izin prinsip, analisis dampak lalu lintas (adalalin), izin lingkungan, dan izin penggunaan genset.
"Kami sudah memiliki empat perizinan utama, yakni izin prinsip, adalalin, lingkungan, dan genset. Semua sudah kami penuhi," kata Edi.
Edi juga mengklaim bahwa PT CBI telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan, seperti membangun peredam pembakaran semen dan instalasi air untuk mengurangi produksi debu. Selain itu, PT CBI juga memiliki bozem (kolam penampungan air) yang berfungsi untuk mencegah pencemaran air akibat limbah produksi.
"Kami telah memasang peredam pembongkaran semen agar debu yang seharusnya naik ke udara bisa tertahan dan masuk ke dalam air. Kami juga memiliki bozem untuk mengelola limbah cair agar tidak mencemari lingkungan," jelasnya.
Meskipun PT CBI mengklaim telah melakukan langkah-langkah mitigasi, polemik antara dampak ekonomi dan lingkungan masih menjadi perdebatan. Keputusan lebih lanjut akan bergantung pada evaluasi yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah kota terkait keberlanjutan izin serta langkah-langkah perbaikan yang harus diterapkan oleh PT CBI. (war)
Tulis Komentar