rumahhijaurakyat.com-Balikpapan - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Pandansari kembali berjualan di fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Balikpapan, yang menimbulkan masalah dalam tata kota dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal ini, Satpol PP Kota Balikpapan berencana untuk melakukan penertiban sebelum akhir tahun guna memastikan kawasan fasum kembali tertib. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu (6/11/2024).
"Kami akan melakukan penertiban kembali sebelum akhir tahun," tegas Yosep.
Yosep juga berharap adanya kesadaran dari para PKL untuk mematuhi peraturan dan tidak menggunakan fasum untuk berjualan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak melarang warganya untuk berdagang, namun harus dilakukan di tempat yang sesuai agar tidak melanggar aturan dan hak pejalan kaki.
"Berjualan itu boleh saja, tapi harus disiplin dan di tempat yang semestinya. Jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki dan pengguna jalan," jelasnya.
Di sisi lain, Yosep mendorong Dinas Perdagangan Balikpapan untuk berupaya merenovasi pasar tradisional agar dapat menampung para pedagang kaki lima. Ia juga mengusulkan agar pihak kecamatan turut berperan aktif mencari lahan sewa yang sesuai dengan kemampuan ekonomi para pedagang.
"Penertiban adalah tugas kami, namun pengelolaan dan penataan PKL menjadi wewenang Dinas Perdagangan, Dinas UMKM, serta pihak kecamatan," tambah Yosep.
Yosep menyadari bahwa para PKL berjualan demi memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Meski demikian, ketertiban tetap harus ditegakkan untuk menjaga estetika dan kenyamanan di kawasan perkotaan. (rud)
Tulis Komentar