DPRD Balikpapan Sahkan Enam Perda Selama Satu Tahun, Targetkan Sembilan Hingga Akhir 2025

$rows[judul] Keterangan Gambar : H. Andi Arif Agung

rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN,– Dalam kurun waktu hampir satu tahun masa kerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mencatatkan kinerja legislasi yang signifikan. Hingga Oktober 2025, sebanyak enam Peraturan Daerah (Perda) telah berhasil disahkan, mencerminkan komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, H. Andi Arif Agung, dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa proses penyusunan perda bukanlah hal yang mudah. Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara kepentingan masyarakat, kebijakan pemerintah daerah, dan kerangka hukum nasional.

“Selama hampir satu tahun ini, kita sudah berhasil mengesahkan enam perda. Ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga partisipasi publik,” ujar Andi Arif, ditemui di kantor DPRD, Rabu (22/10/25). 

Adapun enam perda yang telah disahkan DPRD Kota Balikpapan pada tahun 2025 ini meliputi berbagai sektor strategis:

Perda Retribusi Pajak dan Pendapatan Daerah Tahun 2025–2029

Perda ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menyelaraskan sistem retribusi dengan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan pembangunan.

Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2024–2044

Sebuah dokumen strategis jangka panjang yang menjadi acuan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. RPJMD ini mencakup visi pembangunan kota yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di wilayah terdekat.

Perda Kota Layak Anak

Perda ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak. Di dalamnya termuat kewajiban fasilitas publik ramah anak, perlindungan hukum, serta peran lembaga pendidikan.

Perda Pemberian Insentif

Bertujuan untuk memberikan penghargaan dan dukungan bagi pelaku usaha, investor, serta masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan kota, terutama di sektor ekonomi kreatif, UMKM, dan lingkungan.

Perda Pemberian Kemudahan Investasi

Mengatur skema kemudahan perizinan dan infrastruktur pendukung investasi, perda ini menjadi bagian dari upaya menarik investor ke Balikpapan di tengah persaingan kawasan dan geliat pembangunan IKN.

Perda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Limbah B3

Menanggapi isu lingkungan dan potensi bencana industri, perda ini mengatur prosedur penanganan, mitigasi, serta pengawasan bahan berbahaya dan limbah beracun di wilayah kota.

Andi Arif menyebutkan bahwa hingga Desember 2025, pihaknya menargetkan tambahan tiga perda lagi untuk disahkan, sehingga total menjadi sembilan perda dalam setahun. Tiga perda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama instansi terkait.

“Saat ini masih ada beberapa perda yang sedang dalam progres. Kami optimis, dalam dua bulan ke depan semua bisa tuntas. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, kita akan menutup tahun dengan sembilan perda yang sudah sah,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pembentukan perda tidak hanya sebatas formalitas pengesahan, tetapi juga harus diiringi dengan implementasi yang konkret dan evaluasi berkala oleh pemerintah daerah.

Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan memainkan peran penting dalam merancang, mengevaluasi, dan mengawasi pembentukan peraturan daerah. Andi Arif mengungkapkan bahwa pihaknya selalu mendorong agar perda yang dihasilkan memiliki daya guna, efektivitas, serta menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Selain itu, partisipasi publik juga menjadi perhatian dalam setiap tahap pembentukan perda. Dalam prosesnya, Bapemperda membuka ruang untuk masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh adat, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

Meskipun pencapaian ini tergolong baik, Ketua Bapemperda mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi. Beberapa di antaranya adalah sinkronisasi dengan kebijakan pusat, keterbatasan anggaran, serta kesiapan perangkat daerah dalam melaksanakan perda.

“Balikpapan harus siap menjadi kota yang maju, inklusif, dan berdaya saing. Dan untuk itu, peraturan daerah yang kita hasilkan harus menjadi pondasi kuat, bukan sekadar tumpukan dokumen,” pungkasnya.

Dengan capaian enam perda hingga Oktober dan target total sembilan perda hingga akhir tahun 2025, DPRD Kota Balikpapan menunjukkan langkah progresif dalam menjalankan fungsi legislatif. Di tengah arus perubahan yang cepat dan kompleks, kebijakan yang baik dan berpihak kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga arah pembangunan kota yang berkelanjutan. (war/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)