Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri
rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN — Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri,
menyoroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan tarif sewa
gazebo di RT 29 Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. Ia menemukan
bahwa pembayaran sewa gazebo tersebut selama ini tidak disetorkan ke kas
pemerintah daerah, melainkan ke rekening pribadi.
Temuan itu diungkapkan Alwi seusai melaksanakan Reses Masa
Sidang I Tahun 2025/2026 di kawasan tersebut, Selasa (21/10/2025) malam.
Menurut dia, pengelolaan gazebo tersebut menimbulkan
sejumlah kejanggalan. Sebab, bangunan itu merupakan bantuan dari pemerintah
pusat yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD) atau dialihkan ke pihak kecamatan.
“Gazebo ini memang bukan bantuan APBD kota, tapi bantuan
pemerintah pusat. Mestinya pengelolaannya di bawah pemerintah daerah, bukan
oknum. Tapi ternyata sudah bertahun-tahun dikelola pribadi,” ungkap Alwi.
Berdasarkan laporan warga, tarif sewa gazebo mencapai Rp1,2
juta per kegiatan dan dapat digunakan hingga dua kali dalam sepekan. Jika
dikalkulasikan, pendapatan dari sewa tersebut dapat mencapai sekitar Rp10 juta
per bulan, namun tanpa kontribusi terhadap kas daerah.
“Kalau air dan listrik saja biayanya paling sekitar Rp500
ribu. Jadi ini bisa dikategorikan pungli. Ada potensi kehilangan retribusi yang
seharusnya masuk ke PAD,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Alwi juga mengaku sempat diminta membayar sewa ketika hendak
menggunakan gazebo untuk kegiatan reses. Ia menyebut, pembayaran diminta
melalui rekening pribadi yang diduga milik seorang ASN.
“Saya saja, yang mau reses untuk kepentingan masyarakat,
disuruh bayar. Memang dikasih diskon jadi Rp600 ribu, tapi tetap saja itu
rekening pribadi. Ini sudah melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menilai praktik tersebut telah berlangsung lama dan
diduga melibatkan oknum aparatur. Untuk itu, pihaknya berencana memanggil BKAD
bagian aset guna menindaklanjuti temuan tersebut serta melaporkannya kepada
instansi terkait.
“Ini sudah masuk ranah pungutan liar, bahkan bisa
dikategorikan tipikor. Saya minta BKAD segera menertibkan dan menarik kembali
pengelolaannya agar berada di bawah pemerintah daerah, bukan oknum,” kata Alwi
menegaskan.
Lebih lanjut, Alwi mengingatkan bahwa pengelolaan aset
bantuan pemerintah pusat harus dilakukan secara transparan dan resmi.
“Lucu saja, dulu gazebo ini pernah masuk dalam aspirasi saya
untuk diperbaiki tiangnya. Saya bantu perbaikan pakai dana aspirasi, tapi
justru saya diminta bayar untuk pakai. Tapi saya tetap profesional, saya bayar,
tapi ini harus jadi catatan, bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,”
pungkasnya. (war/adv)
Tulis Komentar