Ketua DPRD Balikpapan Soroti Dugaan Pungli Sewa Gazebo di Margasari

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri

rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN — Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyoroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan tarif sewa gazebo di RT 29 Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. Ia menemukan bahwa pembayaran sewa gazebo tersebut selama ini tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah, melainkan ke rekening pribadi.

Temuan itu diungkapkan Alwi seusai melaksanakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di kawasan tersebut, Selasa (21/10/2025) malam.

Menurut dia, pengelolaan gazebo tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Sebab, bangunan itu merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau dialihkan ke pihak kecamatan.

“Gazebo ini memang bukan bantuan APBD kota, tapi bantuan pemerintah pusat. Mestinya pengelolaannya di bawah pemerintah daerah, bukan oknum. Tapi ternyata sudah bertahun-tahun dikelola pribadi,” ungkap Alwi.

Berdasarkan laporan warga, tarif sewa gazebo mencapai Rp1,2 juta per kegiatan dan dapat digunakan hingga dua kali dalam sepekan. Jika dikalkulasikan, pendapatan dari sewa tersebut dapat mencapai sekitar Rp10 juta per bulan, namun tanpa kontribusi terhadap kas daerah.

“Kalau air dan listrik saja biayanya paling sekitar Rp500 ribu. Jadi ini bisa dikategorikan pungli. Ada potensi kehilangan retribusi yang seharusnya masuk ke PAD,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Alwi juga mengaku sempat diminta membayar sewa ketika hendak menggunakan gazebo untuk kegiatan reses. Ia menyebut, pembayaran diminta melalui rekening pribadi yang diduga milik seorang ASN.

“Saya saja, yang mau reses untuk kepentingan masyarakat, disuruh bayar. Memang dikasih diskon jadi Rp600 ribu, tapi tetap saja itu rekening pribadi. Ini sudah melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut telah berlangsung lama dan diduga melibatkan oknum aparatur. Untuk itu, pihaknya berencana memanggil BKAD bagian aset guna menindaklanjuti temuan tersebut serta melaporkannya kepada instansi terkait.

“Ini sudah masuk ranah pungutan liar, bahkan bisa dikategorikan tipikor. Saya minta BKAD segera menertibkan dan menarik kembali pengelolaannya agar berada di bawah pemerintah daerah, bukan oknum,” kata Alwi menegaskan.

Lebih lanjut, Alwi mengingatkan bahwa pengelolaan aset bantuan pemerintah pusat harus dilakukan secara transparan dan resmi.

“Lucu saja, dulu gazebo ini pernah masuk dalam aspirasi saya untuk diperbaiki tiangnya. Saya bantu perbaikan pakai dana aspirasi, tapi justru saya diminta bayar untuk pakai. Tapi saya tetap profesional, saya bayar, tapi ini harus jadi catatan, bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya. (war/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)