rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, S.Sos., M.E., kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-V, Minggu (4/5/2025), di Aula Kelurahan Graha Indah, Balikpapan.
Dalam kesempatan ini, Abdulloh menyampaikan pentingnya pemahaman publik terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2023–2042. Acara tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Dinas PUPR Kaltim, Dinas Tata Ruang Kota Balikpapan, unsur kelurahan, hingga tokoh masyarakat dan agama setempat.

"RT,RW bukan sekadar dokumen teknis. Ini adalah kompas pembangunan daerah. Masyarakat harus tahu mereka berada di mana dalam peta pembangunan, serta bagaimana mereka bisa berkontribusi," ujar Abdulloh di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menekankan bahwa keterlibatan warga bukan hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai mitra kritis dalam pembangunan. Menurutnya, pembangunan yang adil tidak bisa tercapai tanpa aspirasi rakyat.
Selama sesi dialog, sejumlah warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan harapan. Ketua RT 21 mengangkat isu drainase yang dinilai belum mendapat perhatian maksimal dalam tata ruang saat ini. Ia berharap sistem drainase bisa dirancang lebih responsif terhadap kondisi lingkungan permukiman.
Sementara itu, Ketua RT 15 menekankan pentingnya pemerataan pelayanan publik. Ia berharap keberadaan fasilitas pendidikan dan kesehatan lebih dekat dan mudah dijangkau warga.
Namun suara paling kritis datang dari Akbar, Ketua RT 71. Ia menilai sejumlah pasal dalam RTRW terlalu mengakomodasi kepentingan korporasi besar dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
"Kami tidak ingin RTRW ini menjadi alat legalisasi bagi kepentingan oligarki. Rakyat jangan sampai jadi korban pembangunan," tegasnya.
Menanggapi berbagai pendapat tersebut, Abdulloh menyambut baik semangat kritis warga. Ia menegaskan DPRD akan terus berada di garda depan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Kami terbuka terhadap evaluasi. Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, mari kita bahas bersama. Tujuan Perda ini tetap: kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Di akhir kegiatan, Abdulloh menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan hanya bisa dicapai melalui kolaborasi semua pihak—legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
"Tata ruang yang adil dan berkelanjutan hanya mungkin terwujud kalau warga aktif terlibat. Ini bentuk nyata demokrasi dalam pembangunan," tutupnya. (rud)
Tulis Komentar