Pelantikan Kepala Daerah Kemungkinan Mundur: Sengketa Pilkada 2024 Jadi Pemicu

$rows[judul] Keterangan Gambar : Farida Asmauanna

rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – Proses hukum sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon (paslon) diprediksi berdampak pada jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota. Pelantikan yang seharusnya dilaksanakan pada Februari 2025 kini diperkirakan akan mundur hingga Maret 2025.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur sedianya dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan untuk Wali Kota dan Bupati direncanakan pada 10 Februari 2025.

Namun, akibat adanya sengketa yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi II DPR RI telah memberikan sinyalemen kemungkinan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur jadwal pelantikan ulang.

“Diperkirakan pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan mundur hingga bulan Maret 2025,” ujar Farida saat diwawancarai media beberapa waktu lalu.

Farida, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Balikpapan, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk menjaga prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. Hal ini berlaku untuk seluruh daerah, baik yang tidak bersengketa maupun yang masih menjalani proses hukum.

“Keserentakan pelantikan menjadi prinsip utama. Oleh karena itu, kami mengikuti arahan Ketua Komisi II DPR RI yang menyampaikan bahwa pelantikan kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan Maret 2025,” jelasnya.

Farida menambahkan, KPU Kota Balikpapan saat ini masih menunggu keputusan resmi terkait revisi jadwal melalui Peraturan Presiden yang baru. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan pelantikan secara serentak.

“Kami bersama-sama menunggu terbitnya Perpres tersebut agar pelantikan dapat segera dilaksanakan sesuai aturan,” tambah Farida.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk tetap bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik.

“Semua langkah ini dilakukan demi menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menjamin hak semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024,” pungkas Farida.

Jika jadwal pelantikan benar-benar mundur, hal ini akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana koordinasi antara lembaga terkait, termasuk KPU, MK, dan pemerintah pusat, dalam memastikan Pilkada berjalan lancar hingga pelantikan serentak. (rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)