Balikpapan, rumahhijaurakyat.com – Komisi III DPRD Balikpapan menyoroti rencana pembangunan apartemen oleh manajemen Balikpapan Super Block (BSB) yang melibatkan proyek reklamasi di bibir pantai. Hal ini menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kamis (9/1/2024) pagi.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengungkapkan bahwa manajemen BSB saat ini sedang mengurus perizinan reklamasi ke pemerintah pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa izin tersebut tidak dapat diberikan tanpa koordinasi dengan Pemkot Balikpapan.
“Mereka (manajemen BSB) menyampaikan bahwa saat ini sedang mengurus izin ke pusat untuk melakukan reklamasi. Namun, izin itu tidak boleh langsung dikeluarkan tanpa ada koordinasi dengan Pemkot Balikpapan,” ujar Alwi di Gedung DPRD Balikpapan.
Alwi menegaskan pentingnya prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mutlak dalam proses perizinan. Ia juga meminta agar pengembang elite seperti BSB Group memberikan contoh yang baik kepada pengembang lokal.
“Pengembang lokal nanti akan bertanya, yang besar saja tidak punya izin. Saya minta kepada OPD-OPD jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Selain reklamasi, Komisi III juga menyoroti pembangunan tahap II Apartemen Green Valley di kawasan Balikpapan Tengah yang diduga sudah berjalan hingga 50 persen tanpa kelengkapan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, dan site plan.
“Izin mereka katanya baru proses, tapi pembangunan sudah berjalan setengahnya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Alwi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III berencana melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan Apartemen Green Valley pada pekan depan.
“Hari Senin nanti kita cek. Kalau benar tidak ada izin, maka pekerjaan harus dihentikan. Langkah ini jelas dan harus tegas,” katanya.
Alwi juga mengingatkan bahwa seluruh pengembang di Balikpapan wajib mematuhi aturan yang berlaku sebelum memulai pembangunan.
“Mereka belum punya izin site plan, hanya baru sekadar usulan, tapi sudah membangun sana-sini. Ini jelas melanggar aturan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Meski demikian, Alwi mengakui bahwa DPRD Balikpapan mendukung kehadiran investor pengembang yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami menyukai adanya investor besar, apalagi yang membawa kemajuan seperti mal dan apartemen. Namun, aturan harus ditegakkan. Gimana kita mau meningkatkan PAD kalau pengembang bandel ini dibiarkan?” katanya.
Komisi III memastikan akan bertindak tegas jika pembangunan tahap II Apartemen Green Valley terbukti melanggar aturan.
“Kalau fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang kami terima, maka pekerjaannya harus dihentikan,” pungkas Alwi.(rud)
Tulis Komentar