Pemanfaatan Lahan Parkir di Ritel Modern Dipertanyakan DPRD Balikpapan

$rows[judul]

rumahhijaurakyat.com, Balikpapan - Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto, menyoroti penggunaan lahan parkir di gerai Ritel Modern yang juga dimanfaatkan sebagai area sewa bagi tenan-tenan UMKM lokal.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Balikpapan pada Jumat (7/3/2025) sore, Suwanto menyampaikan keprihatinannya terkait praktik tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sembilan Ritel Modern, baik yang berskala nasional maupun lokal di Kota Balikpapan.

Menurut Suwanto, praktik ini kurang tepat. Ia pun mendorong agar pemilik gerai modern dapat memberikan kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM, seperti menggratiskan biaya sewa tempat bagi pedagang kecil.

"Jika mereka (tenan UMKM) harus membayar sewa dengan harga tertentu, lalu menjual barang dengan harga yang juga terbatas, apakah mereka masih bisa mendapatkan keuntungan?" ujarnya.

Meskipun pemilik toko beralasan bahwa biaya sewa dibebankan karena adanya penggunaan tempat dan listrik, Suwanto menilai hal tersebut tetap menyalahi aturan. Ia merujuk pada Peraturan Daerah yang menyatakan bahwa lahan parkir seharusnya hanya digunakan untuk parkir kendaraan, bukan untuk berjualan.

"Lahan parkir yang disewakan itu seharusnya tidak digunakan sebagai tempat berdagang. Jika merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2023, maka Ritel Modern ini bisa terkena sanksi. Selain itu, ada juga Perda Pajak Parkir yang mengatur bahwa luas lahan parkir harus dihitung dengan jelas. Jika sebagian area disewakan untuk UMKM, maka perhitungannya akan berbeda," tegasnya.

Suwanto menambahkan, kebijakan terkait penggratisan sewa bagi UMKM akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan mendatang. Ia berharap, dalam RDP berikutnya, yang hadir adalah para pengambil kebijakan dari masing-masing Ritel Modern.

"Dalam undangan RDP selanjutnya, saya ingin yang hadir adalah pemilik kebijakan dari setiap gerai. Kita akan berdiskusi lebih lanjut agar pemanfaatan lokasi bagi UMKM bisa diberikan secara gratis," harapnya.

Ia meyakini, jika kebijakan ini diterapkan, maka akan sangat membantu para pelaku UMKM di Kota Balikpapan.

"Kasihan jika para pedagang kecil tidak bisa bertahan hanya karena lapak mereka tidak sukses. Tentu, jika kualitas produk mereka tidak baik, wajar jika kurang diminati. Namun, jangan sampai kebijakan yang ada justru memberatkan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi dari PDI Perjuangan itu menegaskan agar tidak ada lagi kebijakan yang menyulitkan UMKM di Kota Balikpapan.

Sebagai langkah selanjutnya, Suwanto menyatakan bahwa dalam RDP mendatang, pihaknya akan melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menghitung pemanfaatan lahan parkir yang digunakan sebagai tempat berjualan bagi tenan UMKM. (war)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)