Keterangan Gambar : Barang bukti narkotika dan 10 pelaku pengedaran narkoba
BALIKPAPAN, rumahhijaurakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kaltim. Dalam operasi yang digelar, petugas mengamankan total 10 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3,1 kilogram dan 11 butir pil ekstasi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan tersebut.
"Total 10 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap dalam operasi ini," ujar AKBP I Nyoman Wijana dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 November 2024, di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut, yang menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan sindikat narkoba yang lebih besar.
“Upaya pemberantasan narkoba ini tidak hanya difokuskan pada pengguna, tetapi juga pada pengedar dan jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba di Kaltim,” tambah AKBP Wijana.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat," katanya.
Dengan penangkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Ke depan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan operasi guna menanggulangi peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka bersama barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. (*/rud)
Tulis Komentar