Keterangan Gambar : Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses, Andi Sangkuru.
rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses semakin memperluas cakupan usahanya dengan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) yang baru disepakati. Perubahan ini tidak hanya sebatas penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis ke sektor yang lebih luas.
Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses, Andi Sangkuru, menyatakan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas peluang usaha yang sebelumnya terbatas pada sembilan sektor.
"Dengan adanya perubahan ini, kami kini bisa mengelola hingga 13 bidang usaha, termasuk sektor komoditi pangan, perdagangan umum, konstruksi, serta perdagangan bahan bakar migas," ujarnya.
Selain ekspansi usaha, revisi Perda ini juga mencakup harmonisasi aturan kepegawaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Andi, perubahan regulasi ini penting agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.
"Setiap aturan daerah harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ada beberapa pasal dalam Perda lama yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru," jelasnya.
Meski mendapatkan peluang ekspansi, Andi mengakui bahwa secara finansial, Perumda mengalami penurunan pendapatan pada tahun 2024 akibat melambatnya proyek RDMP (Refinery Development Master Plan) yang sebelumnya menjadi sumber utama pemasukan.
"Pendapatan kami di 2024 tidak sebesar tahun sebelumnya karena proyek RDMP sudah mulai melambat," katanya.
Sebagai bentuk transparansi, Perumda Manuntung Sukses juga siap membuka laporan keuangan tiga tahun terakhir kepada DPRD Balikpapan, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga akuntabilitas.
Dengan adanya revisi Perda ini, Perumda Manuntung Sukses diharapkan dapat mengembangkan potensi bisnis baru, meningkatkan daya saing, dan tetap menjaga tata kelola yang transparan dalam pengelolaan perusahaan daerah. (war)
Tulis Komentar