Keterangan Gambar : Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo
rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tengah melakukan pembaruan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) kedewanan. Sebagai bagian dari proses tersebut, Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) menggelar sosialisasi di ruang rapat gabungan gedung parlemen pada Senin (3/3/2025).
Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo, menegaskan bahwa setiap periode perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap tata tertib guna memastikan aturan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
"Untuk periode 2024-2029, tim pansus telah dibentuk untuk mereview tata tertib yang sudah ada. Kami menilai apakah ada aturan yang perlu ditambahkan atau justru yang sudah tidak relevan," jelasnya.
Dalam proses revisi ini, DPRD Balikpapan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta studi banding ke DPRD DKI Jakarta dan Surabaya guna mendapatkan perspektif yang lebih luas terkait regulasi tersebut.
"Finalisasi pun dilakukan di Jakarta, di mana kami berkonsultasi sekaligus mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan yang menjadi dasar, yakni PP 12 dan PP 18," tambah Nelly.
Rapat sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan fraksi di DPRD Balikpapan. Menurut Nelly, masukan dari semua fraksi telah ditampung sejak awal guna memastikan keterwakilan yang adil dalam pembahasan tata tertib.
"Setiap fraksi memiliki perwakilannya masing-masing sesuai dengan kuota yang tersedia, sehingga tidak ada yang terabaikan," tegasnya.
Setelah tahap sosialisasi ini, revisi tata tertib akan melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Nelly menjelaskan bahwa tata tertib ini mencakup 20 bab dan 166 pasal yang mengatur tugas, kewajiban, hak, serta tanggung jawab anggota DPRD Kota Balikpapan dalam menjalankan tugasnya.
"Dengan tata tertib ini, setiap anggota dewan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas mereka demi kepentingan masyarakat," tutupnya. (war)
Tulis Komentar