Komisi II DPRD Balikpapan Dorong Perlindungan UMKM Lokal Agar Dapat Bersaing Dengan Retail Modern

$rows[judul]

rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN - Upaya perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balikpapan semakin mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) terhadap sejumlah Ritel Modern di Kota Beriman guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Langkah ini diambil setelah Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan sembilan Ritel Modern se-Kota Balikpapan pada Jumat (7/3/2025). Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait perizinan dan dampak kehadiran ritel modern terhadap UMKM lokal menjadi sorotan utama.

"Secepatnya kami akan lakukan sidak. Namun, Senin nanti kami akan mengadakan rapat internal lebih dulu dengan mengundang bagian ekonomi, Dinas Perdagangan, UMKM, serta bagian hukum," ujar Taufik kepada media.

Salah satu fokus utama sidak ini adalah memastikan izin usaha ritel modern telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Taufik, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang diterapkan saat ini mempermudah pelaku usaha mendapatkan izin, namun juga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Selain aspek perizinan, sidak ini juga akan menyoroti penggunaan lahan parkir di ritel modern yang disewakan kepada pelaku UMKM. Praktik ini dinilai bertentangan dengan komitmen ritel modern untuk mendukung UMKM lokal. "Mereka menyatakan mendukung UMKM, tetapi justru menyewakan lapak di area parkir. Ini membebani pedagang kecil yang seharusnya mendapat perlindungan," tambahnya.

Menurutnya, banyak pelaku UMKM harus berjuang mendapatkan modal usaha melalui pinjaman bank atau koperasi. Jika mereka masih harus membayar sewa tempat di ritel modern, maka beban ekonomi mereka semakin berat.

Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam mengatur keberadaan ritel modern, baik dalam jumlah maupun jarak antargerai. "Harus ada pembatasan jumlah ritel modern. Kalau bisa, cukup satu per kelurahan atau bahkan satu per kecamatan. Jangan sampai keberadaan mereka justru mematikan usaha lokal," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara keberadaan ritel modern dengan pertumbuhan UMKM lokal, sehingga ekonomi daerah dapat berkembang secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. (war)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)