Keterangan Gambar : Budiono, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan
Usulan ini disampaikan Budiono usai menghadiri rapat Paripurna di gedung BSCC Dome pada Rabu (5/3/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan retribusi pajak kendaraan yang digunakan di Balikpapan tidak mengalir ke daerah lain.
"Masyarakat boleh membeli mobil dari luar daerah, misalnya Jakarta yang harganya lebih murah hingga selisih Rp 20 jutaan. Namun, pada tahun kedua, mobil tersebut harus balik nama ke Balikpapan agar pajaknya dibayarkan di sini," ujar Budiono.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini tidak harus melalui peraturan daerah (Perda) yang memerlukan proses panjang, tetapi cukup dengan pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Budiono, jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, maka pendapatan dari pajak kendaraan bisa meningkat signifikan. Bahkan, ia menyoroti bahwa masih ada pejabat yang menggunakan kendaraan berplat luar, yang seharusnya memberikan contoh dengan taat membayar pajak di Balikpapan.
"Pajak kendaraan ini sumber pendapatan daerah yang besar. Jika semua pihak mendukung, termasuk pejabat yang seharusnya memberi contoh, maka kota Balikpapan bisa mendapatkan tambahan pemasukan yang cukup besar," tegasnya.
Dengan dorongan ini, DPRD berharap Dishub segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan kendaraan berplat luar yang sudah beroperasi lama di Balikpapan, sehingga potensi pajak daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal. (war)
Tulis Komentar