Upaya Menjaga Ketertiban, Ribuan Botol Miras dan Puluhan Pom Mini Dimusnahkan di Balikpapan

$rows[judul]

rumahhijaurakyat.com,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban di masyarakat dengan menindak peredaran BBM eceran ilegal serta minuman keras (miras) tanpa izin. Langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban serta keamanan kota.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, sebanyak 37 unit Pom Mini dan 1.089 botol serta kaleng miras ilegal dimusnahkan pada Rabu (26/2/2025). Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka di kantor Satpol PP Balikpapan dengan pengawasan dari dinas terkait dan media. Pom Mini dihancurkan menggunakan excavator mini, sementara miras dituangkan ke dalam tong sampah sebagai simbol pemberantasan peredaran ilegalnya.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa razia terhadap Pom Mini akan terus dilakukan secara acak guna menghindari kebocoran informasi yang bisa dimanfaatkan oleh para pelanggar. “Kami akan melaksanakan razia dengan pola random agar lebih efektif dan tidak mudah diprediksi,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan terkait penjualan BBM dan minuman beralkohol. Dalam surat edaran terbaru, telah disosialisasikan wilayah-wilayah yang tidak diperbolehkan menjual BBM eceran. “Bagi yang masih melanggar, akan diberikan tindakan tegas,” tambah Boedi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ratusan liter BBM yang disita dari Pom Mini masih menunggu keputusan pengadilan yang akan menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan mengikuti hasil sidang besok untuk menentukan apakah BBM ini akan dimusnahkan atau dialihkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Balikpapan. (rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)