Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman saat memimpin RDP bersama Dinas Perdagangan dan Pelaku Usaha Retail Modern Kota Balikpapan
rumahhijaurakyat.com, Balikpapan- Secara menyeluruh, hampir semua pelaku retail toko modern di Balikpapan, yang terus menjamur sampai sekarang, akui langgar peraturan daerah (Perda) serta peraturan Walikota (Perwali), tentang aturan retail toko modern. Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi ll DPRD Balikpapan, serta perwakilan staf dinas Perdagangan, kabag perekonomian dengan koordinator masing - masing pelaku retail toko modern, baik skala Nasional maupun lokal, pada Jum'at (7/3/2025), sore, diruang rapat lantai ll DPRD kota Balikpapan.

Sekretaris Komisi ll, Taufik Qul Rahman, yang memimpin rapat beserta tujuh anggotanya, mempertanyakan dasar acuan yang digunakan oleh seluruh retail pada saat mendirikan gerai selama ini. Karena hampir semua retail toko modern yang umumnya skala Nasional, sudah kebablasan mendirikan gerai dengan tidak mematuhi lagi aturan yang telah ditetapkan. Seperti pembatasan jarak dengan toko lainnya, kawasan atau jalan yang bukan peruntukkan toko modern, radius dari pasar tradisional, penyediaan tenan untuk produk lokal atau UMKM, serta pembatasan gerai.
"Kami mengevaluasi secara merata. Karena retail toko modern saat ini terus menjamur, makanya kami pertanyakan dasar dan upaya yang mereka telah tempuh sejauh mana," ujar Taufik
Pengakuan pengusaha retail toko modern, utamanya skala Nasional, hanya melaksanakan pengurusan perijinan berdasarkan sistem elektronik OSS yang terintegrasi secara langsung dengan Kementrian dan instansi terkait. Artinya cukup dengan nomor induk berusaha serta verifikasi kategori jenis usaha, sudah bisa langsung mendirikan gerai. Sementara pada Tahun 2017, peraturan daerah yang dipertegas dengan turunan peraturan Walikota telah mengatur tentang keberadaan retail toko modern.
"Makanya kami pertegas, bahwa jangan jadikan OSS sebagai ijin yang mutlak mendirikan toko. Lihat aturannya, jarak dengan toko lainnya. Apalagi ada warung kecil, pasar tradisional gimana, di Jalan protokol apakah dibolehkan dalam aturan atau tidak. Itu yang mestinya diperhatikan. Saya tegaskan juga, bahwa jika memang tidak di indahkan, maka kemungkinan kita beri sanksi,' terangnya kepada Wartawan
Ditambahkannya, bahwa selama ini keberadaan retail toko moder yang skala Nasional umumnya, seperti Alfamart, Alfamidi, Indomart dan lainnya, tidak terlalu banyak memberi kontribusi terhadap PAD untuk daerah, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Mestinya ada publikasi media kemasyarakat tentang keberadaan retailnya. Karena dalam komitmen pengajuan perijinan, retail wajib merangkuk produk lokal dan UMKM, serta penyaluran tanggung jawab sosial CSR.
" Kenyataannya tadi mereka (retail) akui langgar banyak komitmen. Kami sudah minta agar UMKM lokal agar menjadi perhatian mereka, juga pelaksanaan CSR nya selama ini," jelasnya.
Sementara ini jumlah gerai di Balikpapan, untuk Alfamart ada 60 gerai, Alfamidi 37 gerai, Indomart 79 gerai, Yova 11 gerai, Ujung Pandang 14 gerai, Susana 3 gerai, maxi 22 cabang, Lotte 1 cabang. Artinya retail toko modern skala Nasional masih mendominasi jumlah di Balikpapan.
Selain sorotan terhadap jumlah dan jarak, pembatasan jam kerja juga disoal. Karena dari pantauan selama ini, beberapa dari toko modern, khususnya Alfamidi dan Indomart ada yang buka 24 jam. Hal tersebut juga diakuinya bahwa regulasi pembatasan jam buka dan tutup tidak sesuai aturan. Karena untuk di wilayah kita Balikpapan sendiri, pemberlakuan buka 24 jam toko modern belum diatur. Itu berarti ada batasan antara buka jam 8.00 pagi sampai jam 22.30 malam.
"Semua akan kita evaluasi, termasuk pembatasan jam buka dan tutup. Jika buka 24 jam pertimbangannya keamanan dan keselamatan karyawan, itu yang perlu mereka evaluasi juga," tutupnya.
Hasil rapat yang digelar, Komisi ll agendakan pertemuan berikut dengan harapan utusan perwakilan yang hadir harus pemangku kebijakan yang bisa mengambil keputusan. Sehingga tidak ada lagi kata tidak tahu dan mengerti apa yang dibahas. (war)
Tulis Komentar