rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – Dugaan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita yang sempat mengundang kekhawatiran masyarakat akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak berwenang. Meski sempat muncul keluhan, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memastikan bahwa minyak goreng yang beredar masih memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Komisi II DPRD Balikpapan pada Selasa (18/3/2025), Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, mengklaim bahwa tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran secara sengaja.

"Kami telah melakukan pemeriksaan di sejumlah distributor dan hasilnya menunjukkan bahwa Minyakita di Balikpapan masih sesuai ketentuan. Tidak ada indikasi praktik curang yang disengaja," ujar Anwar.
Namun, sidak tersebut menemukan adanya selisih takaran pada beberapa produk. Beberapa kemasan Minyakita tercatat hanya memiliki volume 985 mililiter, sedikit di bawah standar 1 liter. Anwar menjelaskan bahwa perbedaan ini masih dalam batas toleransi dan terjadi karena faktor teknis dalam pengemasan massal yang menggunakan mesin otomatis.
Meskipun demikian, beberapa pihak menilai perlunya pengawasan lebih ketat agar selisih takaran ini tidak merugikan konsumen dalam jangka panjang. "Walaupun disebut masih dalam batas wajar, masyarakat tetap perlu mendapatkan kepastian bahwa mereka memperoleh barang sesuai dengan yang mereka bayar," ungkap salah satu anggota Komisi II DPRD Balikpapan.
Selain minyak goreng, sidak juga dilakukan terhadap distribusi beras yang beredar di Balikpapan. Temuan menarik dalam inspeksi ini adalah adanya perusahaan lokal yang melakukan repackaging atau pengemasan ulang beras. Pihak Disdag menegaskan akan terus mengawasi praktik ini agar tidak berpotensi merugikan konsumen.
Anwar juga mengingatkan para pedagang untuk rutin melakukan tera ulang pada alat timbang mereka agar akurasinya tetap terjaga. Pemerintah setempat menyediakan layanan tera ulang secara gratis, kecuali jika ditemukan kerusakan pada alat timbang.
"Penggunaan alat timbang yang tidak sesuai standar dapat berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pedagang untuk memanfaatkan layanan tera ulang yang telah disediakan oleh UPTD Metrologi Kota Balikpapan," pungkasnya.
Meski temuan ini tidak mengarah pada indikasi pelanggaran serius, masyarakat tetap diimbau untuk lebih teliti dalam berbelanja dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran produk yang mereka beli. (war)
Tulis Komentar