Keterangan Gambar : Anggota komisi lV DPRD Balikpapan, Hj. Yusdiana Hakim, S,Sos,
rumahhijaurakyat.com, Balikpapan, Tradisi pemberian tunjangan hari raya lebaran setiap Tahun, sudah merupakan kewajiban seluruh perusahaan dan pengusaha yang mempekerjakan orang. Ketentuan tersebut bahkan dituangkan dalam undang - undang ketenagakerjaan tentang pengupahan. Hal ini juga ditanggapi, anggota komisi lV DPRD Balikpapan, Hj. Yusdiana Hakim, S,Sos, yang mengimbau pengusaha agar tidak telat dalam memberikan THR kepada pekerja.
Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Hj. Yusdiana, menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam undang-undang pengupahan.
" Hak pekerja untuk menerima THR tidak bisa diabaikan, dan pengusaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk mendukung kesejahteraan buruh di masa menjelang hari raya," ungkapnya, usai mengikuti rapat gabungan fraksi dikantor DPRD kota Balikpapan, Senin (17/3/2025).
Dia mengingatkan pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. THR bukanlah sekadar insentif atau bonus, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha, yang diatur dalam Undang-Undang Pengupahan.
"THR sudah menjadi hak pekerja, dan wajib dibayarkan setiap tahun menjelang hari raya. Pengusaha harus memastikan bahwa kewajiban ini dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.
Menurut undang-undang, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya, dan jumlahnya sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku. Yusdiana juga menyatakan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut, agar hak pekerja tetap terlindungi.
"Sampai hari ini belum ada aduan ke kami, kita semua berharap berjalan dengan baik tampa ada polemik," imbuhnya.
Pemerintah melalui dinas tenaga kerja harus berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik. Juga selalu mengingatkan kepada pengusaha mengenai kewajiban pembayaran THR, serta membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
“Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar hak-hak pekerja tidak terabaikan, dan perusahaan yang lalai dapat diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.
Pemerintah daerah harus responsif terhadap laporan dari pekerja dan segera menindaklanjuti masalah ini. Tentu kesejahteraan para buruh terus terjaga dan hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang ada. (war)
Tulis Komentar